<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/1.5.1-alpha" -->
<rss version="0.92">
<channel>
	<title>Informasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR)</title>
	<link>http://infokpr.blogsome.com</link>
	<description>Info Properti Jogja</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Jul 2008 15:04:57 +0000</lastBuildDate>
	<docs>http://backend.userland.com/rss092</docs>
	<language>en</language>

	<item>
		<title>Mengatur Keuangan untuk KPR</title>
		<description>	1. Usahakan hasil atau penghasilan yang tidak dalam bentuk transfer rekening langsung dimasukkan ke rekening tabungan. Ambil seperlunya dan tinggalkan sisanya sebagai bentuk tabungan untuk kebutuhan mendesak atau simpanan jangka panjang. 2. Belajarlah mencatat pengeluaran wajib setiap bulan. Ini bisa dimulai dengan membuat daftar setiap hari. Kita harus hafal dengan ...</description>
		<link>http://infokpr.blogsome.com/2008/07/29/mengatur-keuangan-untuk-kpr/</link>
	</item>
	<item>
		<title>Biaya Balik Nama Pada KPR</title>
		<description>	Biaya ini merupakan biaya jasa perubahan nama pada sertifikat dan pemilik lama kepada Anda sebagai pemilik baru. Proses balik nama sertifikat dan pemilik lama kepada Anda sebagai pembeli baru bisa dilakukan setelah Akta Jual Beli dibuat. 
	Biaya Jasa Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Biaya-biaya jasa kenotarisan merupakan biaya yang ...</description>
		<link>http://infokpr.blogsome.com/2008/07/29/biaya-balik-nama-pada-kpr/</link>
	</item>
	<item>
		<title>Biaya Pengikatan Kredit Secara Hukum</title>
		<description>	Proses pada tahap ini sedikit panjang dan memakan biaya tidak sedikit. Pembelian bangunan rumah dengan proses KPR terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu, pengakuan utang atau kredit, pengikatan jaminan terhadap rumah yang akan dibeli dan perjanjian jual beli. Sesuai prosesnya, semua tahap ini terkait dengan aspek hukum. 
	Akta Pengakuan ...</description>
		<link>http://infokpr.blogsome.com/2008/07/29/biaya-pengikatan-kredit-secara-hukum/</link>
	</item>
</channel>
</rss>
